Komisi II DPR RI menyebut mekanisme pemberhentian Bupati Mirwan MS kini berada di tangan DPRD Aceh Selatan, sementara Kemendagri menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Topikseru.com – Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya dipastikan akan bergerak di tingkat daerah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati dipilih oleh rakyat, dan representasi pengawasan terhadap kepala daerah itu berada di DPRD. Karena itu, proses pencopotan akan berjalan di sana,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, Komisi II DPR akan mengawal persoalan ini dari sisi pengawasan terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Mirwan.
Gerindra Sudah Copot, DPR Nilai Mekanisme Politik Akan Berjalan
Rifqi menilai dinamika politik di tingkat lokal tak bisa dihindari, terlebih setelah Partai Gerindra, sebagai partai pengusung Mirwan, lebih dulu mencabut dukungan.
“Kalau partai asal beliau saja sudah mengambil tindakan, saya yakin partai-partai lain juga memiliki sensitivitas politik, termasuk dalam konteks kemanusiaan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa Komisi II tidak akan menilai perilaku sang bupati hingga proses penyelidikan selesai. “Kita tunggu hasil Irjen Kemendagri. Semua harus berbasis bukti dan objektivitas.”
Kemendagri Dapat Beri Sanksi Berat Hingga Pencopotan Permanen
Rifqi menjelaskan, Kemendagri memiliki beberapa opsi sanksi, mulai dari pencopotan sementara hingga pemberhentian tetap.












