Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri: Bukan Pencopotan Permanen

×

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri: Bukan Pencopotan Permanen

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Selatan diberhentikan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Topikseru.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan. Keputusan itu diambil setelah Mirwan kedapatan berangkat umrah tanpa izin, di tengah kondisi daerahnya yang masih menghadapi bencana dan ribuan warganya mengungsi.

Tito menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain tidak mengajukan izin kepada Kemendagri, Mirwan sebelumnya juga disebut telah ditolak permohonan izinnya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca Juga  Otorita Bandara Wilayah II Medan Berharap Qatar Airways Kembali Beroperasi di Bandara Kualanamu

“Sesuai aturan, perjalanan luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Bukan pencopotan permanen, tapi pemberhentian sementara sesuai undang-undang,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan Diminta “Magang” ke Kemendagri

Sebagai bagian dari sanksi administratif, Tito menyampaikan bahwa Mirwan akan diminta mengikuti pembinaan langsung di Kemendagri.

“Nanti selama tiga bulan, kita minta yang bersangkutan bolak-balik ke Mendagri untuk magang. Kita bina agar memahami kembali peran kepala daerah terutama saat krisis,” kata Tito.