Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum menetapkan bencana ekologis di Sumatera sebagai Bencana Nasional, meski dampaknya semakin luas dan jumlah korban terus bertambah. Penundaan status tersebut dinilai menghambat percepatan penanganan di lapangan.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menduga pemerintah pusat memiliki pertimbangan non-teknis yang justru berpotensi mengorbankan keselamatan warga.
Dugaan Motif Politik dan Kepentingan Aset
Menurut Irvan, ada dua alasan yang menurut dugaan melatarbelakangi enggannya pemerintah menetapkan status darurat nasional. Pertama, kata dia, karena Presiden Prabowo memiliki lahan dalam skala besar di Aceh Tengah sehingga penetapan status nasional dapat menarik perhatian internasional.
“Kami menduga ada dua hal: takut sorotan ke aset, dan yang kedua adalah soal gengsi,” kata Irvan saat ditemui di Seruang Cafe, Medan, Rabu (10/12/2025).
Dia menyebut, penetapan Bencana Nasional memungkinkan badan atau lembaga internasional untuk turut menyelidiki penyebab bencana, termasuk potensi kerusakan lingkungan yang terkait aktivitas tertentu.
Seluruh Indikator Bencana Nasional Dinilai Sudah Terpenuhi
LBH Medan menegaskan bahwa bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi seluruh indikator dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.











