Scroll untuk baca artikel
Politik

LBH Medan Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

×

LBH Medan Desak Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
bencana Sumatera
Ilustrasi - LBH Medan mengkritisi sikap Presiden Prabowo yang belum juga menetapkan banjir dan longsor Sumatera sebagai bencana nasional

Undang-undang itu menyebut ada lima parameter untuk menentukan status Bencana Nasional, yaitu:

  • Jumlah korban
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan sarana dan prasarana
  • Cakupan wilayah
  • Dampak sosial dan ekonomi

“Ini sudah lebih dari cukup. Negara wajib menetapkan sebagai Bencana Nasional. Ini bukan lagi bencana ekologis, ini sudah menjadi bencana kemanusiaan,” tegas Irvan.

Jumlah Korban Meninggal Capai 969 Jiwa

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 09.11 WIB, tercatat:

  • 969 orang meninggal dunia
  • 5.000 orang mengalami luka-luka
  • 262 orang masih hilang

Selain itu, dampak kerusakan infrastruktur juga sangat besar. BNPB mencatat:

  • 157.900 hunian terdampak di 52 kabupaten
  • 1.200 fasilitas umum rusak
  • 215 fasilitas kesehatan terdampak
  • 584 fasilitas pendidikan rusak
  • 423 rumah ibadah
  • 287 gedung kantor
  • 498 jembatan putus atau rusak berat
Baca Juga  Soal Desakan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Siapkan Keppres

Situasi tersebut, menurut LBH Medan, merupakan kondisi darurat yang membutuhkan komando nasional agar penanganan lebih terkoordinasi.

Seruan Mendesak dari Masyarakat Sipil

LBH Medan mengajak seluruh kelompok masyarakat sipil untuk menyuarakan desakan agar pemerintah menetapkan status Bencana Nasional.

Menurut mereka, langkah itu penting untuk mempercepat mobilisasi anggaran, personel, dan peralatan berskala besar.

“Hari ini, bertepatan dengan Hari HAM Internasional, kami mendesak Presiden menetapkan status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar. Jika tidak, korban akan terus bertambah,” pungkas Irvan.