Topikseru.com, Jakarta – Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD bukan sekadar solusi atas mahalnya biaya politik, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat dan capaian demokrasi sejak era reformasi.
“Pilkada oleh DPRD adalah pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi menciut hanya karena alasan efisiensi semu yang justru memperkuat oligarki di daerah,” kata Neni dalam keterangan tertulis, Minggu (4/1/2026).
Neni mengingatkan peringatan klasik Lord Acton bahwa kekuasaan yang terpusat cenderung disalahgunakan.
Menurut dia, pengalihan hak pilih dari rakyat ke DPRD berpotensi mempersempit kontrol publik dan memperkuat dominasi elite partai.
Didukung Elite, Ditolak Publik
Wacana pilkada dipilih DPRD belakangan mencuat dan didorong sejumlah partai politik, antara lain Golkar, Gerindra, PKB, dan Nasdem.
Sementara PAN, PKS, dan Demokrat masih menyatakan melakukan kajian. Adapun PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menolak gagasan tersebut.
DEEP Indonesia menilai pilkada langsung merupakan instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan daerah.
“Mengembalikan pilkada ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di gedung parlemen,” ujar Neni.
Dia menyebut model tersebut berpotensi melahirkan elite capture, di mana kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada pemilih, melainkan kepada pimpinan fraksi atau koalisi partai di DPRD.
Biaya Politik Tak Hilang, Hanya Pindah Ruang
Neni juga menolak argumen bahwa pilkada langsung harus dihapus karena dianggap boros anggaran.
Menurut dia, demokrasi memang berbiaya dan biaya tersebut merupakan investasi bagi akuntabilitas kekuasaan.
“Jika pemilihan dialihkan ke DPRD, biaya politik tidak akan hilang. Ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup yang lebih transaksional,” kata Neni.
Dalam skema pilkada DPRD, kandidat dinilai cukup melobi puluhan anggota dewan, bukan meyakinkan jutaan pemilih. Situasi ini justru membuka ruang politik uang yang lebih pekat dan sulit diawasi.
Temuan Dana Kampanye Bermasalah
DEEP Indonesia mencatat persoalan mahalnya politik juga berkaitan dengan lemahnya transparansi dana kampanye.
Dalam Pemilihan Serentak 2024, DEEP menemukan 13 kandidat kepala daerah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam jumlah minimal, padahal aktivitas kampanye berlangsung masif.
“Kandidat sering mengeluh biaya politik mahal, tetapi laporan dana kampanye disusun sekadar menggugurkan kewajiban administratif,” ujar Neni.
Karena itu, DEEP menilai solusi mahalnya biaya politik bukan dengan mengubah sistem pemilihan, melainkan dengan memperkuat transparansi, membongkar dugaan mahar politik, serta menegakkan akuntabilitas partai politik.
Kepala Daerah dan Beban Moral
Berdasarkan pemantauan DEEP terhadap berbagai isu krusial di daerah, seperti penanganan bencana di Sumatera dan konflik sumber daya alam, kepala daerah yang dipilih langsung dinilai memiliki beban moral dan legitimasi yang lebih kuat untuk hadir di tengah masyarakat.
“Jika dipilih DPRD, kepala daerah berpotensi menjadi petugas partai yang lebih takut pada koalisi dewan daripada pada penderitaan rakyat,” kata Neni.
Media Monitoring: Elite Mendukung, Publik Menolak
Data Deep Intelligence Research (DIR) menunjukkan bahwa dalam periode 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, terdapat 281 pemberitaan terkait pilkada tidak langsung. Sebanyak 52 persen bernada positif, 47 persen negatif, dan 1 persen netral.
Namun, percakapan di media sosial, seperti X, Facebook, Instagram, YouTube, dan TikTok, didominasi sentimen netral dan negatif.
DEEP menyimpulkan bahwa wacana pilkada oleh DPRD lebih banyak didukung elite partai, sementara penolakan justru datang dari publik.
Sikap DEEP Indonesia
Atas dasar kajian lapangan dan analisis media, DEEP Indonesia menyatakan empat sikap utama.
Pertama, menolak pengembalian pilkada ke DPRD karena tidak menyelesaikan akar persoalan mahalnya biaya politik, yakni mahar politik dan lemahnya penegakan hukum.
Kedua, mendesak transparansi dan dialog publik terbuka atas kajian internal partai politik.
Ketiga, meminta pemerintah menjaga pilkada langsung sebagai katup pengaman demokrasi daerah. Keempat, mendesak pimpinan partai politik mendengarkan suara rakyat sebagai pemegang mandat kedaulatan.












