Politik

LBH Medan Soroti Inkonsistensi Sikap Presiden soal Bantuan Bencana Sumatera

×

LBH Medan Soroti Inkonsistensi Sikap Presiden soal Bantuan Bencana Sumatera

Sebarkan artikel ini
bencana Sumatera
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi untuk topikseru.com

Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak 25 November 2025.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, bencana tersebut tidak semata-mata peristiwa alam, melainkan bencana ekologis yang diperparah oleh lemahnya tata kelola penanganan negara.

LBH Medan menilai persoalan penanganan bencana semakin rumit akibat ketidaksinkronan pernyataan dan sikap Presiden Prabowo Subianto, termasuk sejumlah menterinya, terkait penerimaan bantuan internasional.

“Pernyataan kepala negara bukan sekadar komunikasi politik, tetapi instrumen kebijakan yang berdampak langsung pada arah dan kualitas penanganan bencana,” kata Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Pernyataan Presiden Dinilai Tidak Konsisten

LBH Medan menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Desember 2025 di Jakarta yang secara terbuka menyatakan Indonesia tidak memerlukan dan tidak menerima bantuan asing dalam penanganan bencana.

Pernyataan itu disampaikan dengan menegaskan kemampuan negara menangani bencana secara mandiri dan menolak tawaran bantuan dari negara lain.

Namun, sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Presiden pada 1 Januari 2026 di Aceh Tamiang, ketika Prabowo menyebut bahwa bantuan adalah persoalan kemanusiaan dan tidak seharusnya ditolak.

LBH Medan menilai perbedaan sikap tersebut bukan sekadar perbedaan retorika, melainkan berimplikasi langsung terhadap koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta kepercayaan publik dan komunitas internasional.

Dampak di Lapangan Dinilai Serius

LBH Medan mencatat, hingga memasuki hari ke-40 pascabencana, proses pemulihan belum berjalan optimal. Banyak korban masih mengalami keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan hunian layak.

Kerusakan infrastruktur publik, termasuk jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan, juga belum sepenuhnya dipulihkan.

Baca Juga  Prabowo Soal Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: “Masih dalam Corridor of Error”

Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, yang dalam beberapa kesempatan menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana secara mandiri.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana banjir dan longsor di Sumatera menyebabkan 1.177 orang meninggal dunia, 148 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta 147.236 unit rumah mengalami kerusakan berat atau terendam lumpur.

Desakan Tetapkan Bencana Nasional

LBH Medan menilai besarnya dampak korban dan kerusakan tersebut telah memenuhi kriteria Bencana Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status tersebut. Sikap ini, menurut LBH Medan, menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat terdampak dan memperlambat masuknya dukungan yang lebih luas, termasuk dari komunitas internasional.

LBH Medan juga menilai inkonsistensi pernyataan Presiden berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance, terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Empat Tuntutan LBH Medan

Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak pemerintah untuk:

  • Menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  • Menyatakan sikap negara secara tegas dan konsisten terkait penerimaan bantuan, dengan mengutamakan kepentingan korban.
  • Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar korban serta percepatan pemulihan infrastruktur secara transparan dan berkeadilan.
  • Mendorong DPR RI dan lembaga pengawas negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pernyataan Presiden yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

LBH Medan menegaskan bahwa penanganan bencana kemanusiaan tidak boleh diwarnai kepentingan politik atau ego kekuasaan.

“Dalam situasi darurat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi” tulis LBH Medan, mengutip adagium Salus Populi Suprema Lex Esto.