Ringkasan Berita
- Insiden terjadi sesaat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pidato sambutan.
- Salah satu kerabat Keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, mendadak menyampaikan protes saat prosesi s…
- Suasana baru kembali kondusif setelah acara ditutup dengan doa.
Topikseru.com, Solo – Acara penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Minggu (18/1), diwarnai kericuhan. Salah satu kerabat Keraton, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, mendadak menyampaikan protes saat prosesi seremonial berlangsung.
Insiden terjadi sesaat setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan pidato sambutan. GKR Panembahan Timoer Rumbai tiba-tiba mengambil mikrofon dan menyampaikan keberatannya di hadapan undangan yang hadir.
Namun, suara yang disampaikan tidak terdengar jelas setelah mikrofon mendadak mati. Situasi pun berubah ricuh ketika sejumlah orang merangsek ke depan area acara, disertai sorakan dari beberapa peserta.
Kericuhan berlangsung sekitar 15 menit dan membuat prosesi penyerahan SK sempat tertunda. Suasana baru kembali kondusif setelah acara ditutup dengan doa.
Penyerahan SK Dilanjutkan di Ruang Lain
Usai insiden tersebut, Fadli Zon melanjutkan agenda peninjauan ke area internal Keraton. Sementara prosesi penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 kepada Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan kemudian dilaksanakan di Sasana Handrawina.
SK tersebut menetapkan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Fadli Zon: Penunjukan untuk Jamin Pelestarian Keraton
Menanggapi insiden adu mulut tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa perbedaan pandangan di internal keluarga Keraton bukan hal baru. Ia menilai interupsi yang terjadi masih dalam batas wajar.
“Kalau tadi kita melihat ada sedikit insiden, saya kira itu hal yang biasa,” ujar Fadli di Solo, Minggu (18/1/2026).
Fadli menegaskan, penunjukan Tedjowulan dilakukan karena pemerintah membutuhkan pihak yang bertanggung jawab secara administratif untuk memastikan pelestarian Keraton tetap berjalan.
Menurutnya, konflik klaim tahta antara dua putra mendiang SISKS Pakubuwana XIII Hangabehi membuat negara harus mengambil langkah administratif.
“Kalau tidak ditunjuk penanggung jawab, pemerintah tidak bisa memberikan bantuan. Nanti pemerintah juga yang disalahkan,” kata Fadli.
Ditunjuk untuk Mediasi Konflik Internal
Selain menjalankan fungsi pelestarian cagar budaya, Tedjowulan juga dipercaya menjadi mediator konflik internal keluarga Keraton Surakarta.
“Terkait musyawarah mufakat soal pewaris tahta, nanti beliau akan mengundang semua kerabat untuk duduk bersama,” ujar Fadli.
Dia membantah tudingan bahwa penunjukan Tedjowulan dilakukan tanpa melibatkan pihak SISKS Pakubuwana XIV Purbaya.
Menurutnya, Kementerian Kebudayaan telah berulang kali mengundang kubu PB XIV Purbaya, namun undangan tersebut tidak dihadiri.
“Selalu kita undang, tapi waktu diundang tidak datang,” katanya.
Fadli juga menegaskan undangan pemerintah telah disesuaikan dengan ketentuan administrasi negara.
“Kalau pemerintah namanya sesuai KTP. Kita ini Negara Republik Indonesia, sesuai KTP,” ujarnya.
Keputusan Lintas Kementerian
Fadli Zon menambahkan, penunjukan Tedjowulan telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pariwisata, hingga Kepolisian.
“Kalau negara mau membantu dari APBD maupun APBN, itu harus jelas kepada siapa yang bertanggung jawab. Tidak bisa kepada individual,” tegasnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya penanggung jawab yang ditunjuk secara resmi, pelestarian Keraton Surakarta dapat terus berjalan, sembari membuka ruang dialog untuk menyelesaikan konflik internal keluarga kerajaan.







