Ringkasan Berita
- "Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi III DPR RI Hab…
- Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR RI, proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai …
- Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian…
Topikseru.com, Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir untuk menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda usulan penggantian calon hakim MK, yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Diminta Hindari Konflik Kepentingan
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menegaskan agar Adies Kadir menghindari kepentingan pribadi apabila nantinya resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Dia menekankan bahwa setiap undang-undang yang diuji di MK bersifat erga omnes, yakni mengikat dan berlaku bagi seluruh masyarakat, bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
“Karena itu, ketika nanti aktif menjadi hakim konstitusi, Pak Adies Kadir tidak memiliki konflik kepentingan,” ujar Habiburokhman.
Adies Janji Jaga Konstitusi
Menanggapi keputusan tersebut, Adies Kadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang selama ini menjadi tempatnya berkiprah.
Ia mengaku memiliki ikatan emosional dengan komisi tersebut setelah bertahun-tahun menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang saya anggap sudah seperti keluarga sendiri,” kata Adies.
Adies juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik, menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.
Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon hakim MK dari unsur DPR RI, proses selanjutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi dilantik sebagai hakim konstitusi.













