Politik

Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Resmi Diteken Presiden Prabowo

×

Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Resmi Diteken Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Revisi UU KPK
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Ringkasan Berita

  • Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas tuntutan para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun mengeluhkan stagnasi ke…
  • "Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.).
  • Besaran Kenaikan Gaji Bervariasi Terkait besaran kenaikan gaji hakim ad hoc, Prasetyo menjelaskan bahwa angka kenaika…

Topikseru.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas tuntutan para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun mengeluhkan stagnasi kesejahteraan.

“Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.). Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Besaran Kenaikan Gaji Bervariasi

Terkait besaran kenaikan gaji hakim ad hoc, Prasetyo menjelaskan bahwa angka kenaikannya tidak seragam untuk semua kategori hakim, namun perbedaannya tidak terlalu signifikan.

“Secara persis sih enggak sama, tetapi tidak jauh berbeda,” kata Pras, sapaan akrab Prasetyo Hadi.

Meski demikian, pemerintah belum merinci secara resmi nominal pasti kenaikan gaji tersebut. Detail mengenai implementasi kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan setelah perpres resmi diberlakukan.

Jawaban atas Tuntutan Hakim Ad Hoc

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Organisasi tersebut sebelumnya menyampaikan aspirasi secara terbuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.

FSHA menilai kesejahteraan hakim ad hoc telah mengalami stagnasi selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan catatan mereka, pengaturan gaji hakim ad hoc terakhir kali diperbarui melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013.

Baca Juga  Terungkap, 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol? Pemerintah Ancam Coret dari Daftar Manfaat

Artinya, besaran gaji hakim ad hoc tidak mengalami perubahan selama kurang lebih 13 tahun, meskipun beban kerja dan kompleksitas perkara terus meningkat.

Di sisi lain, mulai awal tahun 2026 pemerintah telah menaikkan tunjangan bagi hakim karier dengan rentang kenaikan bervariasi, mulai dari Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan sesuai tingkat jabatan.

Namun, kebijakan tersebut sebelumnya tidak mencakup hakim ad hoc yang bertugas di berbagai sektor, seperti:

  • Hakim ad hoc tindak pidana korupsi
  • Hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM)
  • Hakim ad hoc perikanan
  • Hakim ad hoc hubungan industrial
  • Hakim ad hoc sektor khusus lainnya

Dengan terbitnya perpres baru ini, para hakim ad hoc akhirnya mendapatkan penyesuaian kesejahteraan yang setara.

Kesejahteraan Hakim Diharapkan Cegah Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menanggapi pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim, meskipun kesejahteraan mereka telah meningkat signifikan.

Menurutnya, kasus-kasus tersebut merupakan ulah segelintir individu, bukan mencerminkan kondisi institusi peradilan secara keseluruhan.

“Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus,” tegas Prasetyo.

Dia menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meminimalkan potensi praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan.

“Kami berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” kata Pras.

Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia.