Ringkasan Berita
- Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 sekaligus mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi HMI Badko Sumatera Utara, Ihutan…
- Alasan Pemindahan Versi Kementerian Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan peminda…
- Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan apabila…
Topikseru.com, Medan – Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rutan Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, memicu polemik dan sorotan dari berbagai kalangan.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan lembaga pemasyarakatan apabila tidak disertai penjelasan yang transparan dari otoritas terkait.
Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 sekaligus mantan Ketua Bidang Perguruan Tinggi HMI Badko Sumatera Utara, Ihutan Pane, mengingatkan agar jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhati-hati dalam menangani persoalan ini.
“Kalau hal ini tidak tuntas dan publik tidak mendapat penjelasan yang utuh, tentu bisa memicu keresahan di dalam lingkungan rutan maupun lapas,” kata Pane, Jumat (13/2/2026).
Belajar dari Kerusuhan Lapas 2013
Pane mengajak jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan belajar dari peristiwa kerusuhan besar yang pernah terjadi di Lapas Kelas I Tanjung Gusta pada 11 Juli 2013.
Menurutnya, insiden tersebut awalnya dipicu pemadaman listrik dan habisnya persediaan air, namun berkembang menjadi kerusuhan besar akibat akumulasi persoalan yang tidak tertangani secara transparan.
Dia juga mendukung pernyataan Komisi A DPRD Sumatera Utara yang meminta agar pemindahan warga binaan, terlebih ke lapas dengan pengamanan superketat seperti Nusakambangan, dilakukan berdasarkan alasan yang kuat dan terukur.
Alasan Pemindahan Versi Kementerian
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pemindahan Ilyas dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan memiliki telepon seluler dan diduga menggunakannya untuk memeras.
Agus menegaskan keputusan pemindahan diambil berdasarkan laporan petugas lapangan. Dia juga memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk menyelidiki kemungkinan adanya oknum yang meloloskan ponsel ke dalam rutan.
Langkah tersebut, menurut kementerian, merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan penguatan sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bantahan Keluarga dan Sorotan DPR
Namun, keluarga Ilyas membantah tudingan tersebut. Salah satu anaknya menyatakan bahwa Ilyas tidak pernah melakukan pemerasan maupun menggunakan telepon seluler selama menjalani masa tahanan.
Keluarga juga menyebut Ilyas seharusnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 25 Februari mendatang sebelum hak tersebut dicabut akibat tuduhan tersebut.
Polemik ini turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Dia menilai penggunaan telepon genggam oleh narapidana tidak serta-merta menjadi dasar pemindahan ke lapas superketat, kecuali terbukti digunakan untuk tindakan yang membahayakan keamanan.
“Kalau telepon genggam itu digunakan untuk menggerakkan atau bertransaksi dengan pihak luar untuk tujuan yang membahayakan, tentu bisa dipahami dipindahkan ke lapas superketat seperti Nusakambangan,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Ilyas Sitorus
Ilyas Sitorus merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara. Dia divonis 16 bulan penjara dalam kasus penyelewengan anggaran pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Kabupaten Batubara pada 2021.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Ilyas disebut sebagai narapidana korupsi pertama dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Sejumlah kalangan kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka secara rinci dasar keputusan tersebut.
Transparansi dinilai penting guna menjaga stabilitas di dalam lembaga pemasyarakatan sekaligus memelihara kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemasyarakatan nasional.












