Politik

Amsal Sitepu Bebas Murni, Hinca Panjaitan Sentil Jaksa: Silakan Kasasi Kalau Tak Tahu Malu

×

Amsal Sitepu Bebas Murni, Hinca Panjaitan Sentil Jaksa: Silakan Kasasi Kalau Tak Tahu Malu

Sebarkan artikel ini
Amsal Sitepu bebas
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendatangi PN Medan untuk menyerahkan RDPU, Senin (30/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video desa di Kabupaten Karo menuai beragam respons, termasuk kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga  Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Profil Desa Karo: Saya Berharap Tidak Ada Pelaku Ekonomi Kreatif Dikriminalisasi

Komisi III DPR RI: Kasus Ini Seharusnya Tak Pernah Terjadi

Hinca Panjaitan menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak pernah sampai ke meja hijau.

“Seharusnya Amsal tidak pernah menjadi terdakwa. Ia seharusnya ada di rumahnya, bersama keluarganya, bekerja seperti biasa,” ujar Hinca.

Hinca Panjaitan juga mengingatkan agar putusan bebas ini tidak dirayakan secara berlebihan, karena proses hukum yang dilalui Amsal dinilai telah merugikan secara waktu dan psikologis.

“Waktu yang direnggut tidak akan kembali. Kita semua punya pekerjaan rumah,” kata Hinca.

Kritik Keras Jika Jaksa Ajukan Kasasi

Lebih lanjut, Hinca menyoroti kemungkinan langkah hukum lanjutan dari pihak jaksa. Menurutnya, apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, hal itu dinilai tidak bijak.

“Kalau jaksa kasasi, itu haknya. Tapi kalau tetap dipaksakan, itu sama saja tidak tahu malu,” tegas Hinca.

Ia bahkan menyarankan agar Kejaksaan Agung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas penanganan perkara tersebut.

“Kami minta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus ini, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Itu yang seharusnya disampaikan,” lanjutnya.

Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo.

“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai warga negara.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Sempat Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.

Dengan putusan tersebut, Amsal kini dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan dan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum di sektor ekonomi kreatif, yang dinilai membutuhkan pendekatan berbeda dalam menilai nilai pekerjaan profesional.