Dosen USU: Putusan MK Bikin Politik di Indonesia Lebih Dinamis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi FISIP USU, Dahlan Ritonga. Foto: Topikseru.com

Akademisi FISIP USU, Dahlan Ritonga. Foto: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Akademisi dari FISIP USU, Dahlan Ritonga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan menyebabkan pertarungan politik lebih dinamis.

“Menariknya, wajah politik kita semakin dinamis, dan sebagaimana prinsip demokrasi yang menginginkan adanya kompetisi, dengan munculnya keputusan MK, kompetisi semakin terbuka, masyarakat memiliki banyak pilihan alternatif pemimpin untuk dipilih,” kata Dahlan kepada topikseru.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/8).

Baca Juga  Mendagri Tito Tegur Bobby Nasution, Pemkot Medan Belum Bayar Utang Pilkada 2024 Capai Rp 83 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru