TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sutrisno Pangaribuan mengkritisi reaksi cepat Baleg DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi memutus dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah.
Kemudian, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, kemudian Baleg DPR mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. Mereka melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah merevisi UU Pilkada dan melawan putusan MK,” kata Sutrisno Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8).
Dia mengatakan Putusan MK itu semestinya berlaku mutlak bahwa bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya