Kader PDIP ini mengatakan DPR dan Pemerintah melakukan tafsir sendiri, padahal ambang batas minimum yang MK putuskan berlaku ke semua partai politik. Tetapi, mereka menafsirkan hanya berlaku ke partai non-parlemen.
Sementara untuk Putusan MK terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR dan Pemerintah mengabaikannya dan menggunakan Putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan.
Sutrisno menyebut DPR dan Pemerintah melakukan pemufakatan Jahat, pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca-putusan MK,” kata Sutrisno.
“Konsekuensi hukum dan politik berikutnya adalah bubarkan DPR RI Periode 2019- 2024, segera ganti DPR RI hasil Pemilu 2024,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)