Baleg Revisi UU Pilkada, Sutrisno: DPR dan Pemerintah Melakukan Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kader PDIP ini mengatakan DPR dan Pemerintah melakukan tafsir sendiri, padahal ambang batas minimum yang MK putuskan berlaku ke semua partai politik. Tetapi, mereka menafsirkan hanya berlaku ke partai non-parlemen.

Sementara untuk Putusan MK terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR dan Pemerintah mengabaikannya dan menggunakan Putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan.

Sutrisno menyebut DPR dan Pemerintah melakukan pemufakatan Jahat, pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi.

“Perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi UU Pilkada yang dibahas pasca-putusan MK,” kata Sutrisno.

“Konsekuensi hukum dan politik berikutnya adalah bubarkan DPR RI Periode 2019- 2024, segera ganti DPR RI hasil Pemilu 2024,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru