Raja Juli Sebut Kaesang Tidak Akan Maju Pilkada 2024: PSI Taat Konstitusi

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyebut terkait penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikiasi. Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki

KPK menyebut terkait penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep bukan gratifikiasi. Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Kendati demikian, Raja mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Kaesang Urus Persyaratan

Raja Juli membenarkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ada mengurus persyaratan kelengkapan administrasi.

Dia mengatakan ada seorang Ketua DPP PSI memerintahkan staf untuk membantu Kaesang dalam mengurus kelengkapan administrasi Pilkada 2024.

Namun, kata Raja Juli, hal itu sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat calon kepala daerah.

“Pengurusan persyaratan tersebut terjadi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah adanaya Putusan MK. Kami taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru