TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada sejumlah pasal-pasal yang terdampak atas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mochammad Afifuddin mengatakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah pada Minggu (25/8).
RDP ini dengan agenda tunggal, yakni pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kami sesuaikan,” kata Mochammad Afifuddin.
Dia mengatakan di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.
Pasal yang Berubah
Ketua KPU RI merinci perubahan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terdampak putusan MK terkait Pilkada.
Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.
Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus,” ujar Mochammad Afifuddin.
Kemudian, dia mengatakan pada Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.
“Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” kata Mochammad Afifudddin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya