Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah terhitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
“Usulan perubahannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Mochammad.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang signifikan berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya juga menghapus Pasal 139,” paparnya.
Selanjutnya, dia mengatakan catatan yang masukan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya sesuai dengan perubahan substansi dalam PKPU.
“Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kami sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah kami sampaikan pada pasal-pasal sebelumnya,” kata dia.
PKPU Nomor 8 2024 Sah
Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya