Saat berorasi, Tahmar Hutabarat, Ketua PAC Kecamatan Barus menyatakan rasa gembiranya setelah putusan MK nomor 60 tahun 2024 diketok. Menurutnya, keputusan itu memberikan peluang kepada PDI Perjuangan di Tapanuli Tengah untuk mengajukan sendiri calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut Tahmar, bagi PDI Perjuangan masih ada waktu untuk mendaftarkan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi, karena masa pendaftaran masih ada hingga besok, Kamis, 29 Agustus.
“Tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. Karena PDI Perjuangan selalu mengutamakan kader partai dalam setiap konstetasi elektoral yang ada,” ujar Tahmar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan Ciderai Demokrasi
Seorang kader PDI Perjuangan lainnya, Timbul Panggabean, menegaskan bakal pasangan calon yang telah direkomendasi partai bukanlah kader partai.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya