TOPIKSERU.COM, – Jika Cuma ada 1 pasangan calon yang mendaftarkan diri pada Pilkada di tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota, maka KPU akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
Ketentuan tersebut diatur PKPU Nomor 10 tahun 2024, dalam Pasal 135. Perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon itu akan berlangsung selama tiga hari.
Penegasan tersebut juga sudah disampakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik belum lama ini di Jakarta.
“(Jika cuma satu paslon) maka akan diekstensi, akan diperpanjang,” terang Idham.
Halaman : 1 2 Selanjutnya