Jika Cuma 1 Paslon, Masa Pendaftaran Diperpanjang 3 Hari

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024. Foto: Ilustrasi

Pilkada 2024. Foto: Ilustrasi

Informasi diperoleh Topikseru.com, di Sumatera Utara, terdapat beberapa daerah hingga hari ketiga pendaftaran, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar. Daerah tersebut yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Barat dan Kabupaten Asahan.

Terkait teknis masa perpanjangan ini, Topikseru.com, mencoba menghubungi Helman Tambunan, Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumat (30/8) siang. Sayangnya, Helman mengaku sedang rapat dan menutup telepon.

Baca Juga  KPU Tapsel: Gus Irawan - Jafar Nomor Urut 1, Dolly - Parulian Nomor 2

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru