“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.
Rony mengatakan surat penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah bertujuan agar tahapan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan menghindari politisasi hukum.
“Tujuan telegram dan memo itu kan supaya Pilkada 2024 berjalan lancar. Jadi, kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum, prosesnya tunggu dulu sampai Pilkada 2024 selesai. Nanti kalau sudah selesai, baru proses,” kata Rony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eks Bupati Batubara Ditangkap
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap Zahir, eks Bupati Batubara dalam dugaan tindak pidana.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya