Eks Bupati Batubara Ditangkap Polisi, PDIP: Kriminalisasi dan Politisasi Hukum

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDIP Rony Talapesy (tengah) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (4/9) di Kantor DPP PDIP Sumut, Medan. Foto: Dok. PDIP Sumut

Ketua DPP PDIP Rony Talapesy (tengah) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (4/9) di Kantor DPP PDIP Sumut, Medan. Foto: Dok. PDIP Sumut

“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.

Rony mengatakan surat penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah bertujuan agar tahapan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan menghindari politisasi hukum.

“Tujuan telegram dan memo itu kan supaya Pilkada 2024 berjalan lancar. Jadi, kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum, prosesnya tunggu dulu sampai Pilkada 2024 selesai. Nanti kalau sudah selesai, baru proses,” kata Rony.

Eks Bupati Batubara Ditangkap

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap Zahir, eks Bupati Batubara dalam dugaan tindak pidana.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru