Dia menyebut dugaan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai bakal calon bupati.
“Kami menduga ada kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Zahir. Padahal telegram Kapolri Nomor 1160 telah menyebutkan bahwa jika ada kasus hukum terhadap calon kepala daerah, prosesnya untuk sementara ditunda dulu, sampai tahapan Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.
Rony mengatakan telegram Kapolri itu sampai saat ini masih berlaku hingga saat ini dan belum dicabut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan tidak hanya berdasar telegram Kapolri, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang isinya sama dengan telegram Kapolri itu.
“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2






