Rony mengatakan telegram Kapolri itu sampai saat ini masih berlaku hingga saat ini dan belum dicabut.
Dia mengatakan tidak hanya berdasar telegram Kapolri, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang isinya sama dengan telegram Kapolri itu.
“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT