Pendaftaran Masinton-Mahmud Ditolak, PDIP Laporkan KPU Tapteng

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Ketua DPD PDIP Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu. Foto: Topikseru.com

Plt Ketua DPD PDIP Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu. Foto: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penolakan KPU Tapteng terhadap pendaftaran Bacalon Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis pada Rabu (4/9) malam berbuntut panjang.

Plt DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu menegskan, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan 5 anggota Komisioner KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi.

“Secara pidana kita juga melaporkan permasalahan itu ke Polisi,” kata Sarma, Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, pelaporan itu punya alasan berdasarkan Undang-undang. Menurutnya, KPU Tapteng telah mengangkangi PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024.

Menurut Sarma yang kini menjabat Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng itu, kinerja KPU Tapteng tidak profesional dan semena- mena.

“Tidak ada dasar hukum KPU bisa menolak langsung pendaftaran. Mereka (KPU-red) belum menerima berkas apapun, bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada,” terangnya.

Sarma mengungkapkan, meski belum bisa menunjukkan surat penarikan dukungan sebagai partai politik koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, namun KPU Tapteng tidak boleh menolak berkas pendaftaran.

“Harusnya dia (KPU-red) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap. Misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU-red) bilang TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke PMJ Gegara Wawancara di Televisi
Singgung Kinerja KPU Labura

Pada kesempatan itu, Sarma juga menyinggung kasus yang sama di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Di daerah itu, kata Sarma pihaknya mengusung bacalon Bupati dan wakil Bupati Labura Ahmad Rizal-Darno. Terhadap berkas pasangan tersebut, kata Sarma, pihak KPU Labura terlebih dahulu menerimanya walau akhirnya dikembalikan.

“Di Labura itu, pendaftaran secara manual diterima. Mereka juga siaran pers kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada, bahkan langsung mengendap di ruang kerja mereka,” pungkasnya.

Sarma mengaku meragukan profesionalitas KPU Tapteng. Sebab berita acara penolakan yang diminta belum diberikan.

“Setelah menolak, kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu,” jelas Sarma.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru