TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penarikan dukungan PDI Perjuangan kepada bakal pasangan calon Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) di Pilkada Tapteng 2024, dinilai merugikan pasangan tersebut. Pasalnya, penarikan dukungan tersebut dinilai tidak melalui proses yang seharusnya.
Pernyataan itu dungkap Tim Pemenangan Pasangan Kedan, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (5/9) sore. Ia bersama pimpinan partai politik pengusung KEDAN. Hadir juga Balon Bupati Kiyedi Pasaribu.
“Sudah barang tentu kami merasa dirugikan dengan hal itu. Namun kami masih berpikiran positif, karena apa, karena setelah KPU mengumumkan penutupan pendaftaran, hanya satu Paslon yang mendaftar ke KPU yaitu Paslon KEDAN yang didukung oleh 9 Parpol, salah satunya PDI-P,” kata Bakhtiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Tapteng periode 2019-2024 ini mengungkapkan, sejatinya PDI Perjuangan hingga saat hari terakhir pendaftaran bakal calon di KPU Tapteng, ikut menandatangani dukungan kepada KEDAN. Pencabutan dukungan PDI-P dari Paslon KEDAN baru mereka ketahui dari siaran live KPU saat proses pendaftaran pada Rabu malam.
“Bahwa waktu mendaftar di KPUD Tapteng seluruh partai politik sudah menandatangani dan tidak ada pengalihan dan pencabutan dukungan. Dan ketua PDI-P Tapteng serta pengurus hadir saat itu,” ungkapnya.
Kendati ia tak menampik soal pergantian pengurus PDI-P Tapteng. Bakhtiar menyebut, hal tersebut urusan internal PDI Perjuangan. Namun ia menegaskan, soal penarikan dukungan ada ketentuan yang harus dijalankan. Yakni kesepakatan bersama dari seluruh partai pengusung serta pasangan calonnya.
“Dan itu (kesepakatan bersama seluruh partai pengusung serta pasangan calon-red) tidak pernah dilakukan. Oleh sebab itu, maka sangat benar KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran itu, karena persoalan bukan pada silon, melainkan administrasi yang tidak lengkap sehingga silon tidak bisa dibuka,” urai Bakhtiar.
KPU Telah Jalankan Aturan
Bakhtiar meyakini, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Tapteng bekerja sesuai dengan prosedur, dan tupoksinya serta profesional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya