PDI Perjuangan Tarik Dukungan, Tim KEDAN: Kami Tentu Dirugikan

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakhtiar Ahmad Sibarani, Tim Pemenangan Pasangan KEDAN di Pilkada Tapteng 2024. Foto: Istimewa

Bakhtiar Ahmad Sibarani, Tim Pemenangan Pasangan KEDAN di Pilkada Tapteng 2024. Foto: Istimewa

“Bahwa waktu mendaftar di KPUD Tapteng seluruh partai politik sudah menandatangani dan tidak ada pengalihan dan pencabutan dukungan. Dan ketua PDI-P Tapteng serta pengurus hadir saat itu,” ungkapnya.

Kendati ia tak menampik soal pergantian pengurus PDI-P Tapteng. Bakhtiar menyebut, hal tersebut urusan internal PDI Perjuangan. Namun ia menegaskan, soal penarikan dukungan ada ketentuan yang harus dijalankan. Yakni kesepakatan bersama dari seluruh partai pengusung serta pasangan calonnya.

“Dan itu (kesepakatan bersama seluruh partai pengusung serta pasangan calon-red) tidak pernah dilakukan. Oleh sebab itu, maka sangat benar KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran itu, karena persoalan bukan pada silon, melainkan administrasi yang tidak lengkap sehingga silon tidak bisa dibuka,” urai Bakhtiar.

KPU Telah Jalankan Aturan

Bakhtiar meyakini, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Tapteng bekerja sesuai dengan prosedur, dan tupoksinya serta profesional.

“Kami selaku partai pengusung KEDAN mengingatkan Bawaslu agar bekerja sesuai tupoksinya yaitu sebagai pengawas Pemilu. Untuk itulah kami berharap dan yakin Bawaslu akan bekerja profesional,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru