“Bahwa waktu mendaftar di KPUD Tapteng seluruh partai politik sudah menandatangani dan tidak ada pengalihan dan pencabutan dukungan. Dan ketua PDI-P Tapteng serta pengurus hadir saat itu,” ungkapnya.
Kendati ia tak menampik soal pergantian pengurus PDI-P Tapteng. Bakhtiar menyebut, hal tersebut urusan internal PDI Perjuangan. Namun ia menegaskan, soal penarikan dukungan ada ketentuan yang harus dijalankan. Yakni kesepakatan bersama dari seluruh partai pengusung serta pasangan calonnya.
“Dan itu (kesepakatan bersama seluruh partai pengusung serta pasangan calon-red) tidak pernah dilakukan. Oleh sebab itu, maka sangat benar KPU Tapteng tidak menerima pendaftaran itu, karena persoalan bukan pada silon, melainkan administrasi yang tidak lengkap sehingga silon tidak bisa dibuka,” urai Bakhtiar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Telah Jalankan Aturan
Bakhtiar meyakini, penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Tapteng bekerja sesuai dengan prosedur, dan tupoksinya serta profesional.
“Kami selaku partai pengusung KEDAN mengingatkan Bawaslu agar bekerja sesuai tupoksinya yaitu sebagai pengawas Pemilu. Untuk itulah kami berharap dan yakin Bawaslu akan bekerja profesional,” tukasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya