Terkhusus kepada KPU, Bakhtiar mendukung sikap KPU Tapteng yang telah bekerja sesuai ketentuan baik PKPU maupun Juknis. Misalnya, sebelum masa pendaftaran balon dibuka, KPU telah menjalankan tugasnya dengan mengundang seluruh Parpol untuk menjelaskan bagaimana cara-cara mengalihkan dukungan partai politik jika terjadi kotak kosong.
“Dan kami yakin teman-teman dari PDI-P juga tahu soal aturan itu. Dan kami tegaskan, sampai hari ini, tidak ada surat dari PDI-P kepada tim untuk mencabut dukungan dari KEDAN. Artinya, sampai KPU menutup pendaftaran hanya satu Paslon yang mendaftar yaitu KEDAN yang didukung oleh 9 Papol termasuk PDI-P,” tandasnya.
Dukungan kepada KPU juga disampaikan perwakilan Parpol pengusung KEDAN, H. Hazmi Arif Simatupang Ketua Gerindra Tapteng. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU yang telah menutup secara resmi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta Bawaslu Tapteng bekerja secara profesional di dalam pengawasan. Karena menurut dia, Parpol pengusung KEDAN masih berjumlah 9 Parpol, termasuk PDI Perjuangan yang sudah menyerahkan resmi B1-KWK terhadap pasangan KEDAN.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya