PDI Perjuangan Tarik Dukungan, Tim KEDAN: Kami Tentu Dirugikan

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bakhtiar Ahmad Sibarani, Tim Pemenangan Pasangan KEDAN di Pilkada Tapteng 2024. Foto: Istimewa

Bakhtiar Ahmad Sibarani, Tim Pemenangan Pasangan KEDAN di Pilkada Tapteng 2024. Foto: Istimewa

Terkhusus kepada KPU, Bakhtiar mendukung sikap KPU Tapteng yang telah bekerja sesuai ketentuan baik PKPU maupun Juknis. Misalnya, sebelum masa pendaftaran balon dibuka, KPU telah menjalankan tugasnya dengan mengundang seluruh Parpol untuk menjelaskan bagaimana cara-cara mengalihkan dukungan partai politik jika terjadi kotak kosong.

“Dan kami yakin teman-teman dari PDI-P juga tahu soal aturan itu. Dan kami tegaskan, sampai hari ini, tidak ada surat dari PDI-P kepada tim untuk mencabut dukungan dari KEDAN. Artinya, sampai KPU menutup pendaftaran hanya satu Paslon yang mendaftar yaitu KEDAN yang didukung oleh 9 Papol termasuk PDI-P,” tandasnya.

Baca Juga  Ini Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK yang Dilarang di Tapteng

Dukungan kepada KPU juga disampaikan perwakilan Parpol pengusung KEDAN, H. Hazmi Arif Simatupang Ketua Gerindra Tapteng. Ia mengapresiasi sikap tegas KPU yang telah menutup secara resmi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meminta Bawaslu Tapteng bekerja secara profesional di dalam pengawasan. Karena menurut dia, Parpol pengusung KEDAN masih berjumlah 9 Parpol, termasuk PDI Perjuangan yang sudah menyerahkan resmi B1-KWK terhadap pasangan KEDAN.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru