Munculnya perbedaan tafsir antara KPU dan Bapaslon dan Parpol tersebut, menurut Nazir hanya dapat diselesaikan dengan upaya hukum. Yakni pelaporan ke Bawaslu dalam bentuk Sengketa Pencalonan.
“Agar semua persoalan penolakan pendaftaran tersebut bisa diselesaikan. Adalah hak KPU menolak dengan keyakinannya dengan tafsir yang ada, tapi hak Bapaslon juga untuk melakukan upaya komplain bila sikap KPU Tapteng tersebut dianggap salah atau melanggar prosedur yang ada,” urai Nazir.
Dinamika Politik Dampak Pasca Putusan MK
Nazir berpendapat, memang seharusnya partai-partai politik memikirkan secara matang dalam penentuan sikap untuk mendukung bakal pasangan calon. Pun demikian, perubahan sikap parpol juga harus dihargai sebagai dinamika politik. Apalagi, paska keluarnya putusan MK nomor 60.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuatu yang menurutku juga positif dalam membangun kompetisi dengan banyak calon,” katanya.
Karena itu, lanjut Nazir, khusus polemik yang terjadi di proses pendaftaran bakal pasangan calon di Tapanuli Tengah, cara terbaik memang harus ditempuh. KPU, sambung dia, harus menjawab dengan tegas komplain yang diajukan bakal pasangan calon dan partai politik pendukung.
“Dan secara terbuka mengakui bila memang ada salah tafsir di KPU. Karena sudah terjadi penolakan itu, cara terbaik saat ini adalah melakukan sengketa ke Bawaslu, dan bila menurut Bapaslon atau Parpol ada dugaan pelanggaran etika dapat ditempuh melalui DKPP RI,” tutup Nazir.
Editor: Muklis
Halaman : 1 2