Polemik Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapteng, Begini Komentar Pemantau

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemantau Pemilu JaDI, Nazir Salim Manik. Foto: Dok Pribadi

Pemantau Pemilu JaDI, Nazir Salim Manik. Foto: Dok Pribadi

“Bila memang ada norma dalam Juknis yang dipersyaratkan KPU RI tidak dipenuhi Bapaslon maka sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang sudah digariskan oleh KPU RI,” kata Nazir kepada Topikseru.com, Sabtu (7/9) melalui pesan singkat.

Nazir mengaku, sikap KPU Tapteng berkoordinasi dengan KPU Sumut sebagai perpanjangan tangan KPU RI merupakan langkah yang tepat dan dapat dipahami secara prosedural. KPU Sumut dalam koordinasi tersebut pun mendukung sikap KPU Tapteng.

Perbedaan Tafsir Dapat Diselesaikan dengan Pelaporan ke Bawaslu

Kendati menurut Nazir, ada hal yang perlu kembali dikroscek. Yakni, apakah semua prosedur dan persyaratan memang telah dipenuhi oleh Bapaslon dan Parpol Pendukung. Karena hal tersebut, tentu yang akan memicu polemik dan perbedaan tafsir.

Munculnya perbedaan tafsir antara KPU dan Bapaslon dan Parpol tersebut, menurut Nazir hanya dapat diselesaikan dengan upaya hukum. Yakni pelaporan ke Bawaslu dalam bentuk Sengketa Pencalonan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:51

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru