“Bila memang ada norma dalam Juknis yang dipersyaratkan KPU RI tidak dipenuhi Bapaslon maka sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang sudah digariskan oleh KPU RI,” kata Nazir kepada Topikseru.com, Sabtu (7/9) melalui pesan singkat.
Nazir mengaku, sikap KPU Tapteng berkoordinasi dengan KPU Sumut sebagai perpanjangan tangan KPU RI merupakan langkah yang tepat dan dapat dipahami secara prosedural. KPU Sumut dalam koordinasi tersebut pun mendukung sikap KPU Tapteng.
Perbedaan Tafsir Dapat Diselesaikan dengan Pelaporan ke Bawaslu
Kendati menurut Nazir, ada hal yang perlu kembali dikroscek. Yakni, apakah semua prosedur dan persyaratan memang telah dipenuhi oleh Bapaslon dan Parpol Pendukung. Karena hal tersebut, tentu yang akan memicu polemik dan perbedaan tafsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Munculnya perbedaan tafsir antara KPU dan Bapaslon dan Parpol tersebut, menurut Nazir hanya dapat diselesaikan dengan upaya hukum. Yakni pelaporan ke Bawaslu dalam bentuk Sengketa Pencalonan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya