Polemik Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapteng, Begini Komentar Pemantau

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemantau Pemilu JaDI, Nazir Salim Manik. Foto: Dok Pribadi

Pemantau Pemilu JaDI, Nazir Salim Manik. Foto: Dok Pribadi

“Agar semua persoalan penolakan pendaftaran tersebut bisa diselesaikan. Adalah hak KPU menolak dengan keyakinannya dengan tafsir yang ada, tapi hak Bapaslon juga untuk melakukan upaya komplain bila sikap KPU Tapteng tersebut dianggap salah atau melanggar prosedur yang ada,” urai Nazir.

Dinamika Politik Dampak Pasca Putusan MK

Nazir berpendapat, memang seharusnya partai-partai politik memikirkan secara matang dalam penentuan sikap untuk mendukung bakal pasangan calon. Pun demikian, perubahan sikap parpol juga harus dihargai sebagai dinamika politik. Apalagi, paska keluarnya putusan MK nomor 60.

Baca Juga  KPU Tapteng Terima Kembali Dokumen Masinton, ini Tanggapan Kiyedi

“Sesuatu yang menurutku juga positif dalam membangun kompetisi dengan banyak calon,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, lanjut Nazir, khusus polemik yang terjadi di proses pendaftaran bakal pasangan calon di Tapanuli Tengah, cara terbaik memang harus ditempuh. KPU, sambung dia, harus menjawab dengan tegas komplain yang diajukan bakal pasangan calon dan partai politik pendukung.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”
DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:51

Women’s March Medan Soroti Kepemimpinan Prabowo yang Dinilai Sarat “Toksik Maskuliniti”

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru