“Dan secara terbuka mengakui bila memang ada salah tafsir di KPU. Karena sudah terjadi penolakan itu, cara terbaik saat ini adalah melakukan sengketa ke Bawaslu, dan bila menurut Bapaslon atau Parpol ada dugaan pelanggaran etika dapat ditempuh melalui DKPP RI,” tutup Nazir.