Terkait hal tersebut, Bakal Calon Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu mengaku tak mau berkomentar banyak. Meski, Kiyedi menegaskan agar KPU Tapteng berpegang teguh pada aturan-aturan yang ada.
“Cuma saran dari saya, laksanakanlah aturan. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI, bahwa di point 5 mengacu PKPU 8 tahun 2024, dan disempurnakan dengan PKPU nomor 10 tahun 2024. Juknisnya Keputusan kPU nomor 1229, jadi itu, ya laksanakan peraturan, itu saja,” ujar Kiyedi saat dihubungi Topikseru.com, Kamis (12/9) malam.
Pasangan Kedan Terciderai
Politisi muda yang pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng ini, tak menampik pihaknya merasa terciderai dengan diterimanya kembali dokumen pencalonan Masinton-Mahmud oleh KPU. Apalagi, atas penarikan dukungan yang dilakukan PDI Perjuangan terhadap pasangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya