Politik

Pilkada Sibolga 2024, DPT Pilkada Ditetapkan 70.164

×

Pilkada Sibolga 2024, DPT Pilkada Ditetapkan 70.164

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa
Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa

Ringkasan Berita

  • Penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tapteng (DPT), di Aula RM Thamrin…
  • "Jumlah DPT yang di tetapkan di Sibolga berjumlah 70.164 Pemilih," ujar Kordiv Data dan Perencanaan KPU Kota Sibolga,…
  • PPK Diminta Akomodir Rekomendasi Bawaslu Sementara itu, Afwan juga mengingatkan para petugas PPK untuk menindaklanjut…

TOPIKSERU.COM, SIBOLGA – KPU Sibolga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumut dan Pilkada Wali Kota – Wakil Wali Kota Sibolga, 2024 sebanyak 70.164.

Penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka, rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tapteng (DPT), di Aula RM Thamrin, Jumat (20/9).

“Jumlah DPT yang di tetapkan di Sibolga berjumlah 70.164 Pemilih,” ujar Kordiv Data dan Perencanaan KPU Kota Sibolga, Asmaruddin Nasution.

Setelah penetapan DPT ini, Asmaruddin menuturkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melayani warga yang ingin pindah memilih.

“Yang namanya pindah memilih, tentu dengan alasan – alasan tertentu,” ucap Asmar.

KPU Penyelenggara Pemilu, Bukan Urus Administrasi Penduduk

Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution menuturkan, dalam DPT tersebut, warga yang telah meninggal dunia akan tetap masuk dalam DPT, apabila tidak ada akta kematian.

Baca Juga  Lurah Intimidasi Perekrutan KPPS di Sibolga, Asisten Pemko: Nanti ya

“Kenapa? kami KPU adalah penyelenggara pemilu, bukan mengurus adaministrasi penduduk. Artinya apabila ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi tidak mengurus akta kematian, kami pastikan itu akan terdaftar dalam DPT,” ucap Afwan.

Afwan juga menyinggung soal kemungkinan adanya warga di kota tersebut yang sudah memenuhi syarat  minimal, yakni 17 tahun. Namun, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT.

Afwan menerangkan, terhadap yang bersangkutan tersebut akan tetap mendapatkan haknya berdasarkan Undang Undang Pilkada Nomor 10.

“Ini bisa ditampung di dalam DPT Khusus, dengan membawa KTP Elektronik yang berlaku di Negara ini,” tambah Afwan.

PPK Diminta Akomodir Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, Afwan juga mengingatkan para petugas PPK untuk menindaklanjuti, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Sibolga.

“Karena Bawaslu ini salah satu tugasnya adalah mengawasi tatacara prosedur dan mekanisme, mereka juga penyelenggara Pemilu yang wajib membantu KPU dalam mengawal hak pilih warga negara untuk menjadi DPT dalam Pilkada,” tukas Afwan.

Editor: Muklis