Pilkada Sibolga 2024, DPT Pilkada Ditetapkan 70.164

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa

Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa

Setelah penetapan DPT ini, Asmaruddin menuturkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melayani warga yang ingin pindah memilih.

“Yang namanya pindah memilih, tentu dengan alasan – alasan tertentu,” ucap Asmar.

KPU Penyelenggara Pemilu, Bukan Urus Administrasi Penduduk

Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution menuturkan, dalam DPT tersebut, warga yang telah meninggal dunia akan tetap masuk dalam DPT, apabila tidak ada akta kematian.

“Kenapa? kami KPU adalah penyelenggara pemilu, bukan mengurus adaministrasi penduduk. Artinya apabila ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi tidak mengurus akta kematian, kami pastikan itu akan terdaftar dalam DPT,” ucap Afwan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru