Setelah penetapan DPT ini, Asmaruddin menuturkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melayani warga yang ingin pindah memilih.
“Yang namanya pindah memilih, tentu dengan alasan – alasan tertentu,” ucap Asmar.
KPU Penyelenggara Pemilu, Bukan Urus Administrasi Penduduk
Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution menuturkan, dalam DPT tersebut, warga yang telah meninggal dunia akan tetap masuk dalam DPT, apabila tidak ada akta kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenapa? kami KPU adalah penyelenggara pemilu, bukan mengurus adaministrasi penduduk. Artinya apabila ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi tidak mengurus akta kematian, kami pastikan itu akan terdaftar dalam DPT,” ucap Afwan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya