“Kenapa? kami KPU adalah penyelenggara pemilu, bukan mengurus adaministrasi penduduk. Artinya apabila ada masyarakat yang sudah meninggal dunia, tapi tidak mengurus akta kematian, kami pastikan itu akan terdaftar dalam DPT,” ucap Afwan.
Afwan juga menyinggung soal kemungkinan adanya warga di kota tersebut yang sudah memenuhi syarat minimal, yakni 17 tahun. Namun, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT.
Afwan menerangkan, terhadap yang bersangkutan tersebut akan tetap mendapatkan haknya berdasarkan Undang Undang Pilkada Nomor 10.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bisa ditampung di dalam DPT Khusus, dengan membawa KTP Elektronik yang berlaku di Negara ini,” tambah Afwan.
PPK Diminta Akomodir Rekomendasi Bawaslu
Sementara itu, Afwan juga mengingatkan para petugas PPK untuk menindaklanjuti, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Sibolga.
“Karena Bawaslu ini salah satu tugasnya adalah mengawasi tatacara prosedur dan mekanisme, mereka juga penyelenggara Pemilu yang wajib membantu KPU dalam mengawal hak pilih warga negara untuk menjadi DPT dalam Pilkada,” tukas Afwan.
Editor: Muklis
Halaman : 1 2