Pilkada Sibolga 2024, DPT Pilkada Ditetapkan 70.164

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa

Suasana Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi penetapan DPT Pilkada 2024 di Kota Sibolga. Foto: Isimewa

Afwan juga menyinggung soal kemungkinan adanya warga di kota tersebut yang sudah memenuhi syarat  minimal, yakni 17 tahun. Namun, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT.

Afwan menerangkan, terhadap yang bersangkutan tersebut akan tetap mendapatkan haknya berdasarkan Undang Undang Pilkada Nomor 10.

“Ini bisa ditampung di dalam DPT Khusus, dengan membawa KTP Elektronik yang berlaku di Negara ini,” tambah Afwan.

PPK Diminta Akomodir Rekomendasi Bawaslu

Sementara itu, Afwan juga mengingatkan para petugas PPK untuk menindaklanjuti, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Sibolga.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru