Afwan juga menyinggung soal kemungkinan adanya warga di kota tersebut yang sudah memenuhi syarat minimal, yakni 17 tahun. Namun, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT.
Afwan menerangkan, terhadap yang bersangkutan tersebut akan tetap mendapatkan haknya berdasarkan Undang Undang Pilkada Nomor 10.
“Ini bisa ditampung di dalam DPT Khusus, dengan membawa KTP Elektronik yang berlaku di Negara ini,” tambah Afwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPK Diminta Akomodir Rekomendasi Bawaslu
Sementara itu, Afwan juga mengingatkan para petugas PPK untuk menindaklanjuti, apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Sibolga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya