Ringkasan Berita
- Penetapan itu berdasarkan salinan Keputusan KPU Tapteng, nomor 1107 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Pese…
- Dengan partai politik pengusul, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Na…
- Hingga beredarnya surat penetapan tersebut, belum diperoleh pernyataan resmi dan langsung dari para Komisioner KPU Ta…
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tapanuli Tengah menetapkan sebanyak 2 pasangan calon di Pilkada Tapteng 2024.
Penetapan itu berdasarkan salinan Keputusan KPU Tapteng, nomor 1107 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024. Salinan itu, diterima Topikseru.com, Minggu (22/9) malam.
“Menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian kutipan surat keputusan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari lampiran keputusan tersebut. Kedua pasangan calon tersebut, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M dan Darwin Sitompul. Dengan partai politik pengusul, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang.
Pasangan selanjutnya, Masinton Pasaribu, SH dan Mahmud Efendi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Buruh, menjadi partai pengusul pasangan ini.
Hingga beredarnya surat penetapan tersebut, belum diperoleh pernyataan resmi dan langsung dari para Komisioner KPU Tapteng.













