“Menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian kutipan surat keputusan tersebut.
Sementara itu, dikutip dari lampiran keputusan tersebut. Kedua pasangan calon tersebut, yakni Khairul Kiyedi Pasaribu, S.K.M dan Darwin Sitompul. Dengan partai politik pengusul, Partai NasDem, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya