Berikut Imbauan KPU Tapteng Terkait Pengundian Nomor Urut

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Tapteng, Divisi Teknis Penyelenggara. Foto: Dokumentasi Pribadi

Komisioner KPU Tapteng, Divisi Teknis Penyelenggara. Foto: Dokumentasi Pribadi

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Tapanuli Tengah akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut paslon. Pengundian tersebut, akan berlangsung di Kantor KPU Tapteng, jalan Marrison, Pandan, Senin (23/9) malam.

“Kalau dari undangan yang kita berikan, pasangan calon dan pendukungnya kita minta hadir pukul tujuh (19:00 WIB -red), mala mini,” kata Komisioner KPU Tapanuli Tengah, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Helman Tambunan kepada Topikseru.com lewat telepon.

Baca Juga  Diduga Galang Uang Rp 1 Miliar, Pj Sugeng Berhentikan 6 Kepsek

Helman menjelaskan, sejumlah ketentuan telah disampaikan kepada para pasangan calon. Misalnya soal jumlah pendukung yang boleh hadir di lokasi pengundian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh lebiih dari 120 orang. Semua harus pakai tanda pengenal yang disediakan oleh KPU,” sebutnya.

Paslon dan Pendukungnya Diminta Tertib

Helman menuturkan, pihaknya berharap proses pengundian nomor urut nanti dapat berjalan dengan tertib. Pasangan calon dan para pendukungnya, diminta untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru