Berikut Imbauan KPU Tapteng Terkait Pengundian Nomor Urut

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Tapteng, Divisi Teknis Penyelenggara. Foto: Dokumentasi Pribadi

Komisioner KPU Tapteng, Divisi Teknis Penyelenggara. Foto: Dokumentasi Pribadi

“Sudah kita ingatkan juga kepada tim dari pasangan calon, untuk bisa menjaga atau mentertibkan massa pendukungnya, supaya tidak mengganggu jalannya acara. Bisa bersorak sorai, ketika waktunya, dan diminta juga diam saat tak perlu bersorak,” urainya.

10 Menit Kepada Paslon Menyampaikan Sambutan

Kepada para pasangan calon, lanjut Helman, akan mendapatkan kesempatan menyampaikan kata sambutannya. Untuk teknis, KPU menyerahkan sepenuhnya pembagian waktu tersebut kepada para pasangan calon.

Baca Juga  Tim Hukum PDI Perjuangan Sumut akan Laporkan Balik Camelia

“Bisa saja mereka (Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati) bergantian,” ucap Helman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait muatan kampanye dalam sambutan tersebut, Helman menuturkan tidak ada ketentuan khusus yang diatur oleh pihaknya.

“Saya fikir kita kasih kesempatan sambutan dan memang tidak ada ketentuan khusus, soal apa yang disampaikan oleh pasangan calon,” terangnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru