“Jangan melaksanakan kampanye di rumah ibadah, sekolah, dan jangan mengikut sertakan orang yang dilarang berkampanye, seperti Kepala Desa, ASN dan Aparat Desa,” ujar Rommi.
Dia menjelaskan, Pengawas Kecamatan, Kelurahan dan Desa akan selalu turun untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya