Ini Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK yang Dilarang di Tapteng

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Ketua KPU Tapteng, Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung saat paparan di Sosialisasi Dana Kampanye. Foto: Istimewa

Plh Ketua KPU Tapteng, Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung saat paparan di Sosialisasi Dana Kampanye. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Sepanjang masa kampanye, pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya tidak boleh secara sembarangan melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye.

Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, soal pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Senin (30/9).

Komisioner KPU Tapteng, Fahri Zulamin Rambe menyebutkan, sesuai aturan, sejumlah lokasi menjadi zona yang tak boleh untuk berkampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah ibadah, Rumah Sakit, Sekolah, Gedung pemerintahan, fasilitas TNI, Kepolisian, KPU, Bawaslu, Tanah Makam milik Pemerintah, Terminal, GOR, Pasar dan Taman,” sebut Fahri.

Sementara untuk lokasi yang dilarang memasang APK, kata Fahri juga telah ditentukan. Penentuan itu sesuai surat yang diterima pihaknya dari Pemkab Tapteng.

Lokasi tersebut, di antaranya jembatan dengan syarat minimal 25 meter, tower, tiang telepon, tiang listrik, dan sarana prasarana lalu lintas.

“Jalan umum yang dilarang adalah sepanjang jalan FL Tobing sampai Alun-alun Kota Pandan,” imbuh Fahri.

Baca Juga  Tim Hukum PDI Perjuangan Sumut akan Laporkan Balik Camelia

Debat Kandidat Berlangsung 3 Sesi

Fahri mengungkapkan, di masa kampanye juga akan berlangsung debat antara pasangan calon. KPU, akan memfasilitasi debat tersebut dalam 3 sesi.

“Debat calon dalam tiga sesi, pemasangan APK, reklame, spanduk, umbul-umbul dan layanan media cetak dan elektronik,” jelas Fahri.

Pembatasan Dana Kampanye akan Jadi Acuan

Sebelumnya, Plh Ketua KPU Tapteng, Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung menjelaskan bagaimana menyikapi PKPU 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

“Pelaporan dana kampanye diselenggarakan secara demokratis, berkualitas dan berkepastian hukum,” ucapnya.

Putra menekankan, kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat menyamakan persepsi, agar tidak terjadi ketimpangan soal pembatasan dana kampanye.

“Pembatasan dana kampanye ini akan menjadi acuan dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024,” ujar Putra.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru