TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Sepanjang masa kampanye, pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangannya tidak boleh secara sembarangan melakukan kampanye dan memasang alat peraga kampanye.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng, soal pembatasan dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Senin (30/9).
Komisioner KPU Tapteng, Fahri Zulamin Rambe menyebutkan, sesuai aturan, sejumlah lokasi menjadi zona yang tak boleh untuk berkampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah ibadah, Rumah Sakit, Sekolah, Gedung pemerintahan, fasilitas TNI, Kepolisian, KPU, Bawaslu, Tanah Makam milik Pemerintah, Terminal, GOR, Pasar dan Taman,” sebut Fahri.
Sementara untuk lokasi yang dilarang memasang APK, kata Fahri juga telah ditentukan. Penentuan itu sesuai surat yang diterima pihaknya dari Pemkab Tapteng.
Lokasi tersebut, di antaranya jembatan dengan syarat minimal 25 meter, tower, tiang telepon, tiang listrik, dan sarana prasarana lalu lintas.
“Jalan umum yang dilarang adalah sepanjang jalan FL Tobing sampai Alun-alun Kota Pandan,” imbuh Fahri.
Debat Kandidat Berlangsung 3 Sesi
Fahri mengungkapkan, di masa kampanye juga akan berlangsung debat antara pasangan calon. KPU, akan memfasilitasi debat tersebut dalam 3 sesi.
“Debat calon dalam tiga sesi, pemasangan APK, reklame, spanduk, umbul-umbul dan layanan media cetak dan elektronik,” jelas Fahri.
Pembatasan Dana Kampanye akan Jadi Acuan
Sebelumnya, Plh Ketua KPU Tapteng, Mhd. Fadli Wanri Putra Hutagalung menjelaskan bagaimana menyikapi PKPU 14/2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati.
“Pelaporan dana kampanye diselenggarakan secara demokratis, berkualitas dan berkepastian hukum,” ucapnya.
Putra menekankan, kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat menyamakan persepsi, agar tidak terjadi ketimpangan soal pembatasan dana kampanye.
“Pembatasan dana kampanye ini akan menjadi acuan dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2024,” ujar Putra.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa