MaMa Desak Bawaslu Tapteng Usut Pelanggaran Netralitas Kadis PMD yang Melibatkan Paslon

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor 2 Masinton Pasaribu dan Mahmud (MaMa) mendesak Bawaslu Tapanuli Tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pasangan calon.

Ketua Tim Pemenangan MaMa, Timbul Panggabean mengatakan Bawaslu Tapteng harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk paslon yang terlibat.

“Bawaslu semestinya harus cepat bertindak untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut,” kata Timbul Panggabean, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Timbul menilai pelanggaran netralitas oknum kepala dinas yang melibatkan pasangan calon, sebagai pelanggaran serius.

Oleh sebab itu, Timbul mendesak Bawaslu harus mengambil langkah tegas, terlebih dari informasi yang beredar bahwa ada dugaan tindakan pemaksaan dan pemerasan.

“Kita tentu tidak tahu apa maksud dan tujuan paslon tersebut, apakah intervensi untuk memenangkan atau apa. Maka perlu Bawaslu segera bertindak,” ujar Timbul.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap tegas Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang menindak oknum kepala dinas.

Baca Juga  Imigrasi Sibolga Dukung Program Pemerintah, Bagikan Makanan Bergizi Gratis

Tindakan tegas Pj Bupati Tapteng, lanjut Timbul, tentu dengan dasar yang kuat dan atas bukti-bukti valid.

“Beliau itu kan latar belakangnya jaksa, pasti tindakan menonaktifkan seorang kepala dinas, berdasarkan bukti kuat,” kata Timbul Panggabean.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menonaktifkan Haluga Sitinjak dari jabatan Kepala Dinas PMD atas laporan pelanggaran netralitas.

Sugeng menyebut telah menerima laporan bahwa ada 12 oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan salah satu pasangan calon.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2024 malam di Pandan, oknum kepala dinas tersebut bertemu dengan 6 kepala desa yang masing-masing berasal dari Kecamatan Barus dan Kecamatan Barus Utara.

“Pasangan calon ini bersama mentor politiknya bertemu dengan para kades dengan bantuan oknum kadis,” kata Sugeng, Sabtu (5/10).

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru