Pj Bupati Tapteng Beber Alasan Menonaktifkan Kadis PMD: Fasilitasi Pertemuan Paslon dengan Kades

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Haluga Sitinjak dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta membenarkan bahwa telah menonaktifkan Haluga Sitinjak dari jabatan Kepala Dinas PMD atas laporan pelanggaran netralitas.

“Komando dan kendali terhadap pergerakan kepala desa akan saya ambil alih,” kata Pj Bupati Sugeng kepada topikseru.com, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10).

Sugeng mengatakan akan segera menunjuk pelaksana harian Kadis PMD Tapteng setelah Haluga nonaktif.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru