TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu, Rabu (16/10) malam.
Rommi dalam penjelasan awal menuturkan, penghentian itu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan namun tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” bebernya.
Tak ada Ancaman dan Pemaksaan
Rommi menjelaskan, pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam. Dan hal itu tidak terlaksana.
“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan bahasa kepala desa.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya