Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu, Rabu (16/10) malam.

Rommi dalam penjelasan awal menuturkan, penghentian itu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Tapteng Imbau Paslon tak Nyatakan Kemenangan Sepihak

Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan namun tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” bebernya.

Tak ada Ancaman dan Pemaksaan

Rommi menjelaskan, pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam. Dan hal itu tidak terlaksana.

“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan bahasa kepala desa.

Penulis : Damai Mendrofa

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI
Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor
JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?
Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina
Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara
Ditegur Kemendagri Terkait Inflasi Sumut Tertinggi se-Indonesia, Bobby Nasution: Kami Upaya Turunkan!
Jokowi Menghadap Prabowo: Gelar Pertemuan Tertutup Dua Jam di Kertanegara
Bobby Nasution Bentuk Satgas Pengawasan Tarif Ojol di Sumut, Janji Terbitkan Regulasi dalam Sepekan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:58

Presiden Prabowo Pastikan Mobil Buatan Indonesia Siap Hadir dalam 3 Tahun, Maung Jadi Kebanggaan TNI

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:20

Presiden Prabowo Instruksikan Produksi Pupuk Murah Berkualitas, Optimalkan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:07

JAMSU Kritik Keras Bobby Nasution soal PT TPL: Abaikan Hak Masyarakat Adat Tano Batak?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:30

Prabowo Hadiri KTT Gaza di Sharm el-Sheikh, Indonesia Jadi Penentu Perdamaian Palestina

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:01

Viral Wanita Kritik Rp 1.000 Per Hari Dikabarkan Ditangkap, Dedi Mulyadi Buka Suara

Berita Terbaru