Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan namun tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” bebernya.

Tak ada Ancaman dan Pemaksaan

Rommi menjelaskan, pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam. Dan hal itu tidak terlaksana.

“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan bahasa kepala desa.

Menurut dia, alur penanganan informasi awal sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 9 tahun 2024, Bawaslu tentu melakukan rapat pleno.

Penulis : Damai Mendrofa

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru