Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan namun tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” bebernya.
Tak ada Ancaman dan Pemaksaan
Rommi menjelaskan, pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam. Dan hal itu tidak terlaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan bahasa kepala desa.
Menurut dia, alur penanganan informasi awal sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 9 tahun 2024, Bawaslu tentu melakukan rapat pleno.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya