Rapat tersebut untuk memutuskan agar informasi awal dilakukan penelusuran serta membentuk tim.
jika dalam penelusuran menemukan bukti kuat, maka berlanjut pada tahap temuan berdasarkan hasil rapat pleno. Setelah jadi temuan, pembahasan berlanjut ke Sentragakumdu selama 1×24 jam, jika temuan merupakan dugaan pidana pemilihan.
Rommi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen semua laporan akan diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu, tanpa terkecuali. Tentu, jika memang memenuhi syarat Formil dan Materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, jika pelanggaran dimaksud diduga masuk pidana pemilu maka akan ditindak lanjuti ke Sentragakumdu. Dan dibahas kembali tentang keterpenuhan unsur dan 2 alat bukti.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya