Diduga Galang Uang Rp 1 Miliar, Pj Sugeng Berhentikan 6 Kepsek

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta kembali bikin heboh. Kali ini, Sugeng memberhentikan sebanyak 6 kepala sekolah di wilayahnya, Jumat (18/10).

Para kepala sekolah tersebut, yakni SMP Negeri 1 Tukka, SMP Negeri 1 Badiri, SMP Negeri 1 Sibabangun. Selanjutnya SMP Negeri 2 Sibabangun, SMP Negeri 3 Sibabangun dan SMP Negeri 4 Sibabangun.

Keputusan pemberhentian para kepala sekolah tersebut, ditengarai dugaan keterlibatan mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ia benar, keenam kepala sekolah tersebut diberhentikan sementara,” kata Pj Sugeng melalui pesan whatsApp.

Diduga Galang Dana Rp1 Miliar

Sugeng menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan para kepala sekolah dalam politik praktis.

Baca Juga  Sekretaris KNPI Tapteng: Gesekan Pilkada Sudahi, Mari Rajut Silaturahmi

Tak tanggungg-tanggung, Sugeng membeberkan para kepala sekolah diduga terlibat dalam mobilisasi dan penggalangan dana senilai Rp1 miliar.

Menurut Wakajati Jawa Tengah itu, penegasan yang ia lakukan untuk menjaga netralitas pilkada 2024. Ia pun berharap, ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tetap menjaga integritas dan menjauhkan diri dari politik praktis.

Sementara itu, Sugeng mengungkapkan, para kepala sekolah tersebut kini dalam pemeriksaan Inspektorat Tapteng. Apabila terbukti dalam pemeriksaan ada praktik korupsi, ia menegaskan akan meneruskan persoalan tersebut ke  aparat penegak hukum.

“Nantinya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sugeng.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru