TOPIKSERU.COM, TAPTENG – DPRD Tapanuli Tengah mengusulkan pergantian Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.
Hal ini diungkap Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani kepada awak media, Selasa (22/10) kemarin.
Menurut dia, usulan itu berdasarkan rapat paripurna DPRD Tapteng, Selasa (8/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tujuh fraksi di DPRD Tapteng, semua setuju dan sependapat agar masa jabatan Sugeng Riyanta tidak di perpanjang lagi,” kata Rivai.
Menurut Rivai, usulan pergantian itu ditengarai sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang tidak terjalin dengan baik. Hal itu, menurutnya berdampak pada pembangunan di Tapanuli Tengah.
“Saudara Pj Bupati jarang berada di Tapteng dan lebih sering ke luar kota,” ucapnya.
Rivai menjelaskan, keputusan paripurna tersebut sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan juga Gubernur Sumatera Utara.
Pj Bupati Tapteng: Sah-sah Saja
Terpisah, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta kepada Topikseru.com, Rabu (23/10) mengaku tak mau mengomentari pendapat menyangkut pribadinya.
“Sebab kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, jadi sah-sah saja,” kata Sugeng.
Terkait pernyataan yang menyebut dirinya tidak bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD, Sugeng mengaku penilaian itu ia kembalikan kepada masyarakat.
“Ya terserah saja pandangan itu, sebaiknya agar objektif, kita serahkan kepada masyarakat untuk menilai,” jelasnya.
Sugeng Tuding DPRD Konfrontatif
Sugeng sebaliknya menilai, DPRD Tapteng lah yang tidak merespon kehadirannya. Bahkan menurutnya, cenderung konfrontatif.
Sementara, terkait terhambatnya pembangunan yang disebut disebabkan tidak adanya sinergitas antara dirinya dan DPRD selama sebelas bulan menjabat, ia balik menantang.
Sugeng meminta DPRD untuk memberi indikator dan bukti yang digunakan untuk menilai hal tersebut.
“Sebaliknya proses pembangunan dan pelayanan publik meningkat dengan signifikan,” timpalnya.
Keputusan Ada di Presiden dan Mendagri
Kendati, Sugeng mengaku segala keputusan ada di Presiden dan Mendagri. Ia membenarkan, apabila jabatannya tidak diperpanjang maka akan berakhir 14 November 2024.
Namun, ia menegaskan jika jabatannya tetap berlanjut, maka ia siap betugas dimana saja dan kapan saja sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Bila tidak diperpanjang saya bersyukur dan Alhamdulillah, namun bila lanjut saya Bismillah saja,” tutupnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa