DPRD Tapteng Minta Pergantian Pj, Ini Respons Sugeng

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Foto: Topikseru.com/ Jasman Julius

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – DPRD Tapanuli Tengah mengusulkan pergantian Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.

Hal ini diungkap Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani kepada awak media, Selasa (22/10) kemarin.

Menurut dia, usulan itu berdasarkan rapat paripurna DPRD Tapteng, Selasa (8/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tujuh fraksi di DPRD Tapteng, semua setuju dan sependapat agar masa jabatan Sugeng Riyanta tidak di perpanjang lagi,” kata Rivai.

Menurut Rivai, usulan pergantian itu ditengarai sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang tidak terjalin dengan baik. Hal itu, menurutnya berdampak pada pembangunan di Tapanuli Tengah.

“Saudara Pj Bupati jarang berada di Tapteng dan lebih sering ke luar kota,” ucapnya.

Rivai menjelaskan, keputusan paripurna tersebut sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan juga Gubernur Sumatera Utara.

Pj Bupati Tapteng: Sah-sah Saja

Terpisah, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta kepada Topikseru.com, Rabu (23/10) mengaku tak mau mengomentari pendapat menyangkut pribadinya. 

“Sebab kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, jadi sah-sah saja,” kata Sugeng.

Terkait pernyataan yang menyebut dirinya tidak bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang sinergis dengan DPRD, Sugeng mengaku penilaian itu ia kembalikan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pj Bupati Sugeng Geram Mengetahui Onderdil Mobil Dinas Nyaris Dicuri, Pelaku Siap-siap Saja!

“Ya terserah saja pandangan itu, sebaiknya agar objektif, kita serahkan kepada masyarakat untuk menilai,” jelasnya.

Sugeng Tuding DPRD Konfrontatif

Sugeng sebaliknya menilai, DPRD Tapteng lah yang tidak merespon  kehadirannya. Bahkan menurutnya, cenderung konfrontatif.

Sementara, terkait terhambatnya pembangunan yang disebut disebabkan tidak adanya sinergitas antara dirinya dan DPRD selama sebelas bulan menjabat, ia balik menantang.

Sugeng meminta DPRD untuk memberi indikator dan bukti yang digunakan untuk menilai hal tersebut.

“Sebaliknya proses pembangunan dan pelayanan publik meningkat dengan signifikan,” timpalnya.

Keputusan Ada di Presiden dan Mendagri

Kendati, Sugeng mengaku segala keputusan ada di Presiden dan Mendagri. Ia membenarkan, apabila jabatannya tidak diperpanjang maka akan berakhir 14 November 2024.

Namun, ia menegaskan jika jabatannya tetap berlanjut, maka ia siap betugas dimana saja dan kapan saja sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Bila tidak diperpanjang saya bersyukur dan Alhamdulillah, namun bila lanjut saya Bismillah saja,” tutupnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru