Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu, Roby menjelaskan terkait bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sejumlah bantuan sosial lainnya.
Menurut dia, bantuan-bantuan itu merupakan program nasional yang merupakan amanah konstitusi melalui Undang-undang.
“Bantuan tersebut merupakan program bantuan pusat melalui Kementerian Sosial. PKH, BPNT di peruntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” ucap Roby.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya