Buya Syarfi Minta Presiden Perpanjang Jabatan Pj Kepala Daerah

Kamis, 31 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk (Tengah). Foto: Istimewa.

Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Buya H. Syarfi Hutauruk (Tengah). Foto: Istimewa.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti) Buya H Syarfi Hutauruk mengusulkan kepada  Presiden RI Prabowo Subianto agar memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) kepala daerah di seluruh Indonesia. 

Buya Syarfi menilai perpanjangan masa jabatan Pj lebih efektig ketimbang mengganti dengan Penjabat baru.

“Jarak antara masa berakhirnya jabatan Pj kepala daerah dengan penyelenggaraan pilkada serentak hanya 12 hari saja,” kata Buya Syarfi dalam keterangan persnya, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya rentang waktu yang sangat dekat itu tidak efektif dalam melakukan pergantian kepemimpinan di daerah, terlebih ini terjadi secara merata di Indonesia.

Mantan Anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan jika pemerintah memaksakan pergantian Pj kepala daerah saat ini, maka berpotensi menggangu berjalannya proses pemilu.

Pasalnya, para Pj kepala daerah yang bertugas saat ini sudah jauh lebih mengetahui dinamika di daerah masing-masing dan sudah membangun pondasi pelaksanaan yang baik terhadap suksesnya pilkada serentak.

“Jika terjadi pergantian kepemimpinan di tengah jalan apalagi menjelang hari-H pemungutan suara, maka tentu tidak cukup waktu bagi Pj baru untuk menyesuaikan diri,” ujar Buya Syarfi.

Suhu Politik Meningkat

Dia mengatakan sebagai mantan Wali Kota Sibolga, sangat memahami bahwa seorang kepala daerah membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial dan politik di daerah.

Baca Juga  Indonesia Pecundangi Bahrain di GBK, Presiden Prabowo: Maju Terus!

“Saya khawatir ada peningkatan tensi politik di daerah dan ini bisa dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk merusak proses pemungutan suara yang sudah semakin dekat,” kata Ketua Umum PP Perti ini.

Oleh sebab itu, dia memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menunda atau memperpanjang masa jabatan seluruh Pj kepala daerah se-Indonesia hingga proses pilkada serentak tuntas.

Lebih jauh, Buya Syarfi menjelaskan bahwa persoalan di daerah sangat kompleks menjelang hari-H pemungutan suara.

Suhu politik di daerah semakin tinggi dan tarik ulur kepentingan juga cukup besar. 

Bahkan, lanjutnya, ada dugaan di beberapa kabupaten/kota memanfaatkan berakhirnya masa jabatan Penjabat kepala daerah ini untuk memuluskan agenda politik.

“Sayangnya untuk memuluskan agenda politik (DPRD) ini tidak fair dan objektif, mereka mengusulkan pergantian Pj kepala daerah bukan karena kinerjanya yang buruk tetapi karena kepentingan politiknya kerap terganggu karena sikap tegas dan kinerja yang baik sang Pj,” pungkasnya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Rabu, 3 September 2025 - 14:58

Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”

Berita Terbaru