Hubungan Panas PDIP dan Bobby Nasution: Membelot, Pindah Partai, Hingga Dipecat

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka saat masih berseragam PDIP. Foto: CNN Indonesia

Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka saat masih berseragam PDIP. Foto: CNN Indonesia

Namun, seiring berjalannya waktu Bobby ternyata menerima tawaran usungan dari Partai Gerindra. Tidak hanya mendapat rekomendasi untuk diusung sebagai calon gubernur, suami Kahiyang Ayu ini juga menjadi kader dengan menerima KTA dari partai besutan Presiden Prabowo Subianto itu.

Bobby Nasution resmi mengantongi kart tanda anggota (KTA) pada Mei 2024 saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sumut.

Ketua DPD Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu menyerahkan KTA Partai Gerindra kepada Bobby Nasution di Kantor DPD Gerindra Sumut pada Senin, 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bismillahirrahmanirrahim, per hari ini saya mendaftar sebagai kader Gerindra. Alhamdulillah langsung diterima oleh Ketua DPD (Gerindra) Sumatera Utara,” ucap Bobby sembari menunjukkan KTA di partai barunya itu.

Baca Juga  Kota Medan Banjir, 62 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dia maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan kader Golkar, yang merupakan Bupati Asahan, Surya.

Pasangan Bobby Nasution-Surya maju dengan dukungan banyak partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Total pasangan ini mendapat dukungan dari 10 partai, yang mana 9 di antarnya adalah partai pemilik kursi di DPRD Sumut dan satu partai nonparlemen, yaitu PSI.

Sembilan partai politik pemilik kursi di DPRD Sumut itu, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo dan PPP.

Bobby-Surya dengan dukungan KIM Plus melawan calon petahana Edy Rahmayadi, yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala.

Pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung PDI Perjuangan, Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, PKN, dan Partai Gelora.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru